Artikel
Pembentukan TIM Penyusun RKP Desa untuk Tahun 2026
Pada hari ini, Senin, 14-07-2025 bertempat di Aula Kantor Desa Karangpawitan, Pemerintah Desa Karangpawitan melaksanakan kegiatan Pembentukan Tim Perubahan RPJM Desa dan sekaligus Tim Penyusun RKP Desa Tahun 2026.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menyesuaikan rencana pembangunan jangka menengah desa dengan dinamika kebutuhan masyarakat serta arah kebijakan pembangunan yang lebih responsif dan berkelanjutan.
RPJM Desa (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa) adalah dokumen perencanaan pembangunan desa untuk jangka waktu 6 tahun, yang harus disusun oleh Kepala Desa yang baru menjabat, atau diperbarui apabila terjadi perubahan mendasar. Sedangkan RKP Desa (Rencana Kerja Pemerintah Desa) adalah penjabaran tahunan dari RPJM Desa yang memuat program dan kegiatan prioritas.
Perubahan terhadap RPJM Desa Karangpawitan dilakukan sebagaimana Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 mengubah masa jabatan Kepala Desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun, karena adanya penambahan jabatan kepala desa, dengan menambahkan periode tahun ke-7 dan ke-8 serta untuk menyelaraskan kembali arah pembangunan desa dengan kondisi aktual di lapangan, serta kebijakan pemerintah pusat dan daerah. Oleh karena itu, pembentukan tim menjadi langkah awal yang sangat penting dan strategis.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Desa Karangpawitan, Bapak Saryono dan dihadiri oleh Ketua dan Anggota BPD, Pendamping Desa, perangkat desa, perwakilan LPMD, kader pemberdayaan masyarakat, tokoh masyarakat, tokoh perempuan, dan unsur pemuda.
Dalam musyawarah ini, dilakukan:
- Pembentukan Tim Perubahan RPJM Desa, yang akan bertugas mengkaji ulang dokumen RPJM sebelumnya, menghimpun aspirasi masyarakat, serta menyusun draft perubahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa Tahun 2026 yang bertanggung jawab untuk menyusun dokumen rencana kerja tahunan desa berdasarkan skala prioritas, aspirasi masyarakat, dan kemampuan keuangan desa.
Tim terdiri dari unsur perangkat desa, lembaga kemasyarakatan, dan tokoh masyarakat yang memiliki kompetensi serta integritas dalam bidang perencanaan pembangunan. Penetapan tim dituangkan dalam Surat Keputusan Kepala Desa Karangpawitan.
Dengan terbentuknya kedua tim ini, Pemerintah Desa Karangpawitan siap melanjutkan proses perencanaan pembangunan desa secara sistematis dan tepat sasaran. Semoga hasil kerja tim ini dapat menjadi fondasi bagi kemajuan dan kesejahteraan seluruh warga Desa Karangpawitan.
Regulasi Baru Desa 2026: Penguatan Pemerintahan Desa Menuju Desa Mandiri dan Sejahtera
Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 dan Permendesa Nomor 21 Tahun 2020: Pedoman Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa yang Transparan dan Berkelanjutan
Pemerintah Desa Karangpawitan Memfasilitasi Penyaluran Bantuan Pangan Periode Februari-Maret Tahun 2026
Pemerintah Desa Karangpawitan Salurkan BLT Dana Desa Tahun 2026
ILPPD Karangpawitan - Tahun 2025
Pemerintah Desa Karangpawitan Sampaikan LKPPD Tahun 2025 kepada BPD
Koperasi Desa Merah Putih Karangpawitan Laksanakan RAT Tahun 2026
Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa Tahun 2025
Ketahanan Pangan Desa melalui Tim Pelaksana Kegiatan Khusus
Infografis APBDes Tahun 2026
Musrenbang Desa Karangpawitan: Menetapkan RKP Desa 2026 dan DU-RKP Desa 2027
Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) Tahun 2025
Sosialisasi Koprasi Desa Merah Putih
Upacara Pengibaran Bendera HUT RI ke 80 Tingkat Desa Karangpawitan
Pengukuhan Paskibra Tingkat Desa Karangpawitan Tahun 2025
Pelantikan Perangkat Desa Karangpawitan
Wujud Kepedulian Sosial, Bantuan Pangan 2025 Tiba di Desa Karangpawitan
Musyawarah Tingkat Dusun: Langkah Awal Perubahan RPJM Desa dan Penyusunan RKP Desa Karangpawitan
Pembentukan Panitia Milangkala Ke-47 Desa Karangpawitan
Monitoring Evaluasi dan Pengawasan Tingkat Kecamatan
Perubahan RPJM Desa Karangpawitan, Menuju Pembangunan Desa yang Lebih Tepat Sasaran

